Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 13/POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/30/DPNP tanggal 12 Desember 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2020, No.88 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…