Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 Tahun 2021
- Nomor
- 13/POJK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Bank harus memastikan terciptanya konvergensi dalam penyelenggaraan Produk Bank. www.peraturan.go.id 2021, No.164
BAB II
BAB III
Bank memastikan penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan pengendalian internal atas penyelenggaraan Produk Bank menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan penerapan www.peraturan.go.id 2021, No.164 manajemen risiko, tata kelola, dan pengendalian internal secara umum.
Dalam penyelenggaraan Produk Bank, Bank harus memperhatikan paling sedikit terkait:
BAB IV
Membuka PDF…