Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 13/POJK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja wajib mendapat pengesahan OJK.
Untuk mendapat pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pendiri mengajukan permohonan kepada OJK sesuai dengan contoh formulir A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Untuk mendapat pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pendiri mengajukan permohonan kepada OJK sesuai dengan contoh formulir B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja tunduk pada Peraturan OJK ini.
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 38 Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana
Membuka PDF…