DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024

Nomor
13
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Dalam POJK ini mengatur antara lain: a. SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit. b. Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masingmasing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil). c. Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi. d. BUK agar memperhatikan aspek perlindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…