Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 14/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 72
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bank Sistemik wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi (Recovery Plan) kepada OJK.
Penyampaian Rencana Aksi (Recovery Plan) kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib ditandatangani oleh direktur utama, komisaris utama, dan PSP.
Direksi wajib:
BAB II
Pedoman Rencana Aksi (Recovery Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun dengan memperhatikan prinsip tata kelola pada Bank.
Bank Sistemik wajib mengembangkan sistem informasi manajemen yang andal untuk mendukung evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi (Recovery Plan), serta implementasi Rencana Aksi (Recovery Plan).
BAB III
Rencana Aksi (Recovery Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat:
Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit meliputi ringkasan mengenai:
Membuka PDF…