Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 /POJK.03/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 14 /POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Peningkatan Devisa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5354), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 136 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14 /POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN SEKTOR PERUMAHAN DAN PENINGKATAN DEVISA I. UMUM Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional, diperlukan upaya dalam mendorong fungsi intermediasi perbankan melalui penyesuaian ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank. Ketentuan dimaksud diharapkan dapat meningkatkan potensi ekspansi Kredit Bank yang dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Ketentuan dimaksud difokuskan untuk mendorong pertumbuhan Kredit sektor prioritas yaitu sektor perumahan dan meningkatkan devisa melalui penyediaan dana berorientasi ekspor. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, diperlukan kebijakan perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Ayat (1) Penanaman dana berorientasi ekspor dituangkan dalam perjanjian antara Bank dengan lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Pemerintah pusat yaitu pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Membuka PDF…