Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 /POJK.04/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 14 /POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 OTORITAS JASA KEUANGAN Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku jika Perusahaan Terbuka melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka:
Penambahan modal dalam rangka memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:
Harga saham pada Pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b untuk Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek paling rendah sama dengan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai.
Jika Perusahaan Terbuka bermaksud melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD yang penggunaan dananya digunakan untuk melakukan transaksi dengan nilai tertentu yang telah ditetapkan, dalam penambahan modal dimaksud wajib terdapat Pembeli Siaga yang menjamin untuk membeli sisa saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya paling rendah pada harga penawaran atas saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya, yang tidak dilaksanakan oleh pemegang HMETD.
Membuka PDF…