Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 Tahun 2022
- Nomor
- 14/POJK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 57
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib memuat informasi yang sama dengan Laporan Keuangan Berkala yang diumumkan kepada masyarakat.
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik sebelum batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan bersamaan dengan penyampaian laporan tahunan tersebut.
Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat:
Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 jatuh pada hari libur, Laporan Keuangan Berkala wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama pada hari kerja berikutnya.
Apabila Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman Laporan Keuangan Berkala dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Emiten atau Perusahaan Publik yang belum menyampaikan atau mengumumkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, dinyatakan tidak menyampaikan atau mengumumkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan apabila:
Membuka PDF…