Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 14/POJK.05/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (4) paling kurang memenuhi persyaratan:
Pembinaan dan pengawasan LKM dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan peraturan pelaksanaannya serta pedoman yang ditetapkan oleh OJK. Pasal 7…
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM diatur dengan Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.
BAB III
Membuka PDF…