Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 14/POJK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BAB III
Permohonan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus disusun dalam Bahasa Indonesia.
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan tunduk pada Peraturan OJK ini.
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 39 Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana
Membuka PDF…