DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025

Nomor
14
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
101

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan RUPS secara elektronik, RUPO secara elektronik, RUPSU secara elektronik, kewajiban penyedia sistem, tata cara pelaksanaan RUPS secara elektronik, tata cara pelaskanaan RUPO secara elektronik atau RUPSU secara elektronik, hak pemegang obligasi dan/atau Sukuk dan pemberian kuasa secara elektronik dalam RUPO dan/atau RUPSU secara elektronik, risalah RUPS, Rapat Umum Pemegang Obligasi, atau Rapat Umum Pemegang Sukuk dan ringkasan risalah RUPS, Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Rapat Umum Pemegang Sukuk, media pengumuman dan bahasa pengumuman, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks101PDFHirarki

Memuat teks peraturan…