Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 /POJK.03/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 15 /POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Penyediaan Dana Bank kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4639), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 137 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 15 /POJK.03/2018 TENTANG BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT ATAU BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN SEKTOR PARIWISATA DAN PENINGKATAN DEVISA I. UMUM Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional, diperlukan upaya dalam mendorong fungsi intermediasi perbankan melalui penyesuaian ketentuan penilaian BMPK atau BMPD. Ketentuan dimaksud diharapkan dapat meningkatkan potensi ekspansi kredit atau pembiayaan Bank yang dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Ketentuan dimaksud difokuskan untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan sektor prioritas yaitu sektor pariwisata dan meningkatkan devisa melalui Penyediaan Dana berorientasi ekspor. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, diperlukan kebijakan perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Ayat (1) Penyediaan Dana berorientasi ekspor dituangkan dalam perjanjian antara Bank dengan lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Pemerintah pusat yaitu pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Tanpa syarat (unconditional) yaitu manfaat yang diperoleh Bank penyedia dana dari jaminan tidak berkurang secara substansial meskipun terjadi kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali Bank dan tidak memuat persyaratan prosedural. Persyaratan prosedural antara lain:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara. Penyediaan Dana kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tujuan pembangunan antara lain Penyediaan Dana untuk:
Membuka PDF…