Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 Tahun 2022
- Nomor
- 15/POJK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 73
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka wajib mencakup seluruh saham Perusahaan Terbuka dalam klasifikasi saham yang sama. 2022, No. 17/OJK
BAB II
Dalam hal Perusahaan Terbuka yang memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham yang mengakibatkan perubahan hak atas saham, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan RUPS dengan mata acara perubahan hak atas saham sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Bursa Efek wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan Bursa Efek atas Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Membuka PDF…