Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 15/POJK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 107
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Dana Pensiun; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun bertujuan untuk:
Pendiri, Pemberi Kerja, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, DPS, Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, dan pihak lain yang terkait dengan Dana Pensiun bertanggung jawab atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
BAB III
BAB IV
Anggota Pengurus DPPK wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
Mayoritas Pengurus DPPK dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama Pengurus dan/atau Dewan Pengawas pada DPPK yang sama.
Membuka PDF…