Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan informasi dan laporan keuangan bank, tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit dalam proses pelaporan keuangan, aspek pemegang saham dan pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan, penyampaian informasi dan laporan kepada otoritas jasa keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…