DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024

Nomor
15
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan informasi dan laporan keuangan bank, tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit dalam proses pelaporan keuangan, aspek pemegang saham dan pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan, penyampaian informasi dan laporan kepada otoritas jasa keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…