DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2025

Nomor
15
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
151

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggara penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi, mekanisme penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi, perilaku penyelenggara penilaian, perlindungan konsumen dan masyarakat, pelaporan, pemeliharaan dokumen, perjanjian manajer investasi dengan penyelenggara penilaian, persyaratan penggunaan penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks151PDFHirarki

Memuat teks peraturan…