Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 16/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 79
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perantara. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bank Perantara hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari OJK.
Bentuk badan hukum Bank Perantara adalah perseroan terbatas.
Menurut jenisnya, Bank Perantara terdiri atas:
BAB II
Pemberian izin Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
Permohonan persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diajukan oleh LPS.
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diajukan oleh LPS kepada OJK, disertai dengan dokumen:
Persyaratan dokumen permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat diganti dengan surat pernyataan dari LPS yang menyatakan bahwa persyaratan dokumen akan dipenuhi dengan menggunakan data dan/atau dokumen calon Bank Asal yang akan dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban pada saat pengajuan permohonan izin usaha Bank Perantara.
Membuka PDF…