Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.03/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 16 /POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Ayat (1) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung yaitu pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank langsung kepada Pengembang. Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara tidak langsung yaitu pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank kepada pihak lain yang secara efektif dapat dimanfaatkan oleh Pengembang untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Penentuan suatu kawasan sebagai kawasan komersial atau bukan kawasan komersial antara lain merujuk pada kebijakan pemerintah mengenai tata ruang atau perumahan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6241
Membuka PDF…