Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 16/POJK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dana Pensiun harus menyusun dan menerapkan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.
Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun paling sedikit harus memuat:
OJK secara berkala menelaah ulang pedoman penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
BAB III
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-136/BL/2006 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana
Membuka PDF…