Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, laporan, pemberitahuan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tata cara penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, permintaan keterangan dari LJK dan pemblokiran rekening, administrasi penyidikan, tindak lanjut hasil penyidikan dan ketentuan penutup
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…