DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023

Nomor
16
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, laporan, pemberitahuan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tata cara penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, permintaan keterangan dari LJK dan pemblokiran rekening, administrasi penyidikan, tindak lanjut hasil penyidikan dan ketentuan penutup

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…