Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 17/POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); OTORITAS JASA KEUANGAN
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib memiliki izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dari Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
Dalam memproses permohonan izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
BAB IV
Izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan dapat diperpanjang.
Membuka PDF…