Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 17/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 71
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; OTORITAS JASA KEUANGAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Material dalam:
Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tanggal perhitungan nilai Transaksi Material wajib paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum:
Dalam hal Transaksi Material yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib:
Dalam hal Transaksi Material tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana Transaksi Material baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi Material tersebut.
Membuka PDF…