Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 18/POJK.03/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 107
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan; DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA MengingatMenimbang SALIN AN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2014 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA TERINTEGRASI BAGI KONGLOMERASI KEUANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut WK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 2. Konglomerasi Keuangan adalah WK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/ atau pengendalian. 3. Entitas ...
BAB I
ayat
memiliki struktur yang terdiri dari Entitas Utama dan: a. perusahaan anak; dan/ atau b. perusahaan terelasi beserta perusahaan anaknya.
Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi secara komprehensif dan efektif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
d. bagi WK yang berbadan hukum Usaha Bersama adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan; e. bagi WK yang berstatus sebagai kantor cabang dari entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
c. Perusahaan yang dimiliki WK lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) yang memenuhi persyaratan, yaitu: 1. kepemilikan WK dan para pihak lainnya pada perusahaan anak adalah masing-masing sama besar; dan 2. masing-masing pemilik melakukan pengendalian secara bersama terhadap perusahaan anak yang didasarkan pada perjanjian, dan dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau komitmen secara tertulis dari para pemilik untuk memberikan dukungan baik finansial maupun non finansial sesuai kepemilikannya masing-masing. d. Entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan.
BAB II
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit mencakup: a. persyaratan Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama; b. tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama; c. tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi; d. tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan terintegrasi; e. tugas dan tanggung jawab satuan kerja audit intern terintegrasi; f. penerapan manajemen risiko terintegrasi; dan g. penyusunan dan pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi. Pasal 8 Entitas Utama wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi.
BAB III
Membuka PDF…