DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Tahun 2020

Nomor
18/POJK.03/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Peraturan OJK ini mengatur mengenai OJK yang berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada Bank untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; dan/atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…