Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 18/POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 108
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks108PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Efek Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perseroan yang melakukan kegiatan usaha sebagai PED wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan yang memiliki izin sebagai PED dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Membuka PDF…