DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024

Nomor
18
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan dan laranfan liquidity provider, transaksi short selling oleh liquiduty provider, pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…