Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 19/POJK.03/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 60
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34 72) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618); MenetapkanMengingat a. Bank ...
ayat
1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 2. Bank adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Umum Syariah, atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah. 3. Layanan Keuangan Tan pa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif yang selanjutnya disebut Laku Pandai adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/ atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. 4. Agen adalah pihak yang bekerjasama dengan Bank penyelenggara Laku Pandai yang menjadi kepanjangan tangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat dalam rangka keuangan inklusif sesuai yang diperjanjikan. 5. Keuangan Inklusif adalah suatu keadaan dimana seluruh masyarakat dapat menjangkau akses layanan keuangan secara mudah dan memiliki budaya untuk mengoptimalkan penggunaan jasa keuangan. g. batas ...
huruf a adalah tabungan yang memiliki karakteristik Basic Saving Account (BSA).
BAB II
huruf b diberikan Bank kepada nasabah pemilik tabungan dengan karakteristik BSA, dalam hal: a. calon debitur telah menjadi nasabah paling singkat 6 (enam) bulan; a tau b. calon debitur menjadi nasabah kurang dari 6 (enam) bulan, namun Bank telah memiliki keyakinan tentang kelayakan calon debitur dan/atau kemampuan keuangan yang bersangkutan; dan c. kredit atau pembiayaan ditujukan untuk membiayai kegiatan usaha yang bersifat produktif dan/ atau kegiatan lain dalam rangka mendukung terwujudnya Keuangan Inklusif.
BAB III
Asuransi mikro sebagaimana dimaksud dalam
huruf c adalah produk asuransi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Bank wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif kepada nasabah mikro sebagaimana dimaksud dalam
ayat
ayat
Membuka PDF…