Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 19/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks54PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan tindakan pengawasan yang harus didukung dan dilaksanakan oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam batas waktu tertentu;
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif dalam hal BPR atau BPRS dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha.
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada BPR atau BPRS mengenai:
BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu:
Membuka PDF…