Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.03/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 19 /POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
Ayat (1) Penanaman dana berorientasi ekspor dituangkan dalam perjanjian antara Bank dengan lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “pemerintah pusat” adalah pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “tanpa syarat (unconditional)” adalah manfaat yang diperoleh Bank penyedia dana dari jaminan tidak berkurang secara substansial meskipun terjadi kerugian yang disebabkan oleh faktor di luar kendali Bank dan tidak memuat persyaratan prosedural. Persyaratan prosedural antara lain:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Batas jumlah (limit) diperhitungkan terhadap seluruh fasilitas yang diberikan (plafon) kepada setiap nasabah atau proyek, baik untuk nasabah individual maupun Kelompok Peminjam dalam hal Pembiayaan dan penyediaan dana lain berorientasi ekspor digunakan untuk membiayai proyek yang sama. Penyediaan dana lain yaitu penerbitan jaminan dan/atau pembukaan letter of credit. Termasuk sebagai Pembiayaan dan penyediaan dana lain yaitu semua jenis Pembiayaan atau penyediaan dana lain yang diberikan kepada semua golongan nasabah. Ayat (3) Huruf a Angka 1 Kecukupan KPMR meliputi:
Membuka PDF…