Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 19/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat; 2020, No.109 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memenuhi persyaratan, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat.
Bank Umum yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau kekurangan dokumen tidak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 45 2020, No.109 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
Dokumen yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan menjadi milik Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
Membuka PDF…