Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.05/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 19 /POJK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
Yang dimaksud dengan “dukungan reasuransi 100% (seratus persen) dari reasuradur dalam negeri” dalam ketentuan ini adalah penempatan sepenuhnya dukungan reasuransi otomatis dan/atau fakultatif pada reasuradur dalam negeri. Risiko sederhana dalam ketentuan ini yaitu lini usaha asuransi kendaraan bermotor, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, asuransi kredit, asuransi kematian, dan suretyship, dan asuransi tanggung gugat yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Selain lini usaha tersebut di atas tidak termasuk risiko sederhana yaitu lini usaha asuransi harta benda, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal, asuransi rangka pesawat, asuransi satelit, asuransi energi onshore, asuransi energi offshore, asuransi rekayasa, asuransi tanggung gugat, dan asuransi aneka sepanjang nilai pertanggungannya melebihi ketentuan mengenai batas minimum dukungan reasuransi dalam negeri. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6376
Membuka PDF…