Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 Tahun 2021
- Nomor
- 19/POJK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks50PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
LKM wajib mengumumkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui papan pengumuman di kantor LKM yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal.
Membuka PDF…