Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 2/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Kebijakan pengembangan jaringan kantor perbankan syariah dalam rangka stimulus perekonomian nasional untuk:
BAB II
BAB III
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat membuka kas keliling berupa kas mobil untuk melayani nasabah baru untuk pembukaan rekening tabungan haji dan/atau tabungan umroh sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan ketersediaan alokasi Modal Inti tidak berlaku untuk kas mobil yang melakukan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB IV
Perimbangan penyebaran Jaringan Kantor sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4), bagi Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan perbankan syariah diberikan kelonggaran sebagai berikut:
Kewajiban pembukaan KC atau KCP di zona 5 atau zona 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 untuk Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dengan ketentuan sebagai berikut:
Membuka PDF…