Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 /POJK.03/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 2 /POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bank yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik wajib membentuk Capital Surcharge.
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik dan besaran Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
BAB II
Indikator ukuran Bank (size) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diukur dari total eksposur Bank.
Indikator kompleksitas kegiatan usaha (complexity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas sub-indikator:
Indikator keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas sub-indikator:
Berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan skor sistemik (systemic importance score) Bank dan ambang batas (threshold) sebagai dasar penetapan Bank Sistemik.
BAB III
Membuka PDF…