Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 Tahun 2013
- Nomor
- 2/POJK.04/2013
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, dimulai dan diakhiri dengan penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal terjadi Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, Perusahaan dapat membeli kembali sahamnya tanpa melanggar ketentuan Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96 Undang... Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sepanjang memenuhi Peraturan ini.
BAB II
Dalam hal terjadi Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, Perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pembelian kembali saham oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari modal disetor.
Jika pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui satu Anggota Bursa Efek.
Setiap Pihak yang merupakan:
BAB III
Saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara, antara lain:
Membuka PDF…