Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 2/POJK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor; Mengingat ... Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Dengan berlakunya Peraturan OJK ini:
Peraturan OJK ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 71 Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum I Departemen Hukum, Ttd. Ttd. Sudarmaji PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 2/POJK.05/2015 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN DATA RISIKO ASURANSI SERTA PENERAPAN TARIF PREMI DAN KONTRIBUSI UNTUK LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR I. UMUM Persaingan pemasaran produk pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan/atau lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor semakin ketat, sehingga banyak Perusahaan yang mengesampingkan prinsip underwriting yang baik dan prudent dengan menetapkan tingkat premi atau kontribusi yang cukup rendah agar dapat bersaing di pasaran guna mendapatkan bisnis. Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip usaha asuransi yang sehat, dimana tingkat premi atau kontribusi ditetapkan secara mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif. Dalam rangka memperoleh tingkat premi atau kontribusi yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif, diperlukan Data Risiko Asuransi yang dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan. Data Risiko Asuransi tersebut hanya akan diperoleh apabila Perusahaan memiliki sistem pengumpulan, pengolahan, dan pemeliharaan Data Risiko Asuransi yang memadai. Peraturan OJK ini mengatur mengenai kewajiban Perusahaan untuk memiliki dan memelihara Data Risiko Asuransi yang dibutuhkan untuk menetapkan premi atau kontribusi yang ideal. Dengan demikian, diharapkan kepentingan masyarakat/tertanggung dan kesehatan Perusahaan dapat terlindungi. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan memasarkan pada ayat ini adalah Perusahaan telah melaporkan produknya dan masih memiliki izin untuk memasarkan produk, dan belum dihentikan kegiatan pemasarannya berdasarkan perintah OJK, atau keputusan direksi atau yang setara. Ayat (2) Yang dimaksud dengan periode pada ayat ini adalah kurun waktu Data Risiko Asuransi yang dilaporkan yang dihitung sejak tahun underwriting 2 (dua) tahun sebelum tahun pelaporan. Contoh: untuk laporan Data Risiko Asuransi tahun 2015, mencakup Data Risiko Asuransi untuk tahun underwriting periode 2009 sampai dengan 2013 bagi Perusahaan yang telah memasarkan produk pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan/atau lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor selama 5 (lima) tahun atau lebih. Ayat (3) Apabila Perusahaan sudah memiliki aktuaris, maka yang menandatangani laporan Data Risiko Asuransi adalah direksi atau yang setara dan aktuaris. Apabila Perusahaan belum memiliki aktuaris maka yang menandatangani adalah direksi atau yang setara dan tenaga ahli. Ketentuan mengenai direksi atau yang setara yang menandatangani laporan Data Risiko Asuransi mengacu pada ketentuan pada Perusahaan. Tenaga ahli dalam ketentuan ini adalah tenaga ahli Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (7) ...Ayat (6) ... Ayat (6) Gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah gangguan teknis yang menyebabkan Perusahaan tidak dapat menyampaikan laporan Data Risiko Asuransi secara online dan/atau OJK tidak dapat menerima laporan Data Risiko Asuransi secara online. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) OJK akan memberitahukan mengenai gangguan teknis yang dialami OJK kepada Perusahaan antara lain melalui pengumuman di situs web OJK. Ayat (9) Cukup jelas.
Membuka PDF…