DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Peraturan ini mengubah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yaitu tentang : a. Kewajiban MI Syariah atau MI yang memiliki unit syariah untuk memiliki DPS sesuai ketentuan POJK mengenai prinsip syariah di Pasar Modal dan POJK mengenai ahli syariah di Pasar Modal; b. Tugas dan tanggung jawab DPS; c. Kewenangan DPS; d. Kewajiban DPS, Direksi MI syariah dan Direksi MI yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah untuk menggunakan kertas kerja dan mendokumentasikannya dengan baik; e. Ketentuan mengenai kertas kerja sebagaimana dimaksud pada huruf d); f. Kewajiban pelaksanaan rapat berkala dengan DPS; g. Kewajiban MI Syariah dan MI yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah untuk memberikan remunerasi bagi anggota DPS dan dituangkan dalam kontrak kerja; h. Kewajiban MI untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; i. Kewajiban bahwa kebijakan terkait benturan kepentingan MI harus juga mencakup profesionalisme DPS; j. Kewajiban bahwa penyusunan laporan penerapan Tata Kelola setiap tahun harus juga mencakup terkait total remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh DPS; dan k. Ketentuan bahwa informasi umum yang wajib dimuat dalam Situs Web milik MI harus juga mencakup profil DPS.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…