Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.03/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 20 /POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks30PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BPRS wajib melakukan penghitungan rasio keuangan yang terkait dengan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS secara triwulanan, untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
Membuka PDF…