Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 20/POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Setiap Pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset Syariah dan EBAS-SP wajib mematuhi ketentuan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
BAB II
Pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset Syariah wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai ketentuan umum pengajuan Pernyataan Pendaftaran, peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) dan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset terkait lainnya, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB III
Pihak yang melakukan penerbitan EBAS-SP wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Membuka PDF…