Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 20/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 130
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perseroan yang melakukan kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki dan memelihara Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Membuka PDF…