Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 20 /POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks67PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
WPEE dan WPPE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BAB III
Dalam memproses permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
Izin WPEE atau Izin WPPE tidak berlaku jika masa berlakunya telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan.
BAB IV
Membuka PDF…