Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 20/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik 2020, No.110 Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Wali Amanat wajib membuat Kontrak Perwaliamanatan dalam setiap penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
Wali Amanat dan Emiten wajib melaksanakan seluruh isi Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibuat secara notariil di hadapan Notaris.
BAB II
BAB III
BAB IV
Untuk melindungi dan mewakili hak para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, Wali Amanat wajib membuat Kontrak Perwaliamanatan paling sedikit memuat:
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat keterangan identitas para pihak yang sah secara hukum serta berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Emiten dan Wali Amanat.
Membuka PDF…