Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 Tahun 2021
- Nomor
- 20/POJK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Manajemen Perusahaan Efek wajib bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek.
Dalam hal terdapat perlakuan akuntansi yang tidak diatur dalam pedoman perlakuan akuntansi Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perlakuan akuntansi yang tidak diatur tersebut wajib mengikuti SAK. 2021, No.223
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2021, No.223
Membuka PDF…