Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 21/POJK.03/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 71
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ... e. bahwa peningkatan kualitas modal dilakukan melalui penyesuaian persyaratan komponen dan instrumen modal bank, serta penyesuaian rasio-rasio permodalan; f. bahwa dalam rangka meningkatkan kuantitas modal, bank perlu membentuk tambahan modal di atas persyaratan penyediaan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan; g. bahwa dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 / 13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/7 /PBI/2006 belum mengakomodasi perkembangan pengaturan permodalan sesuai standar internasional; h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah; 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); Mengingat 9. Countercyclical ... Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Syariah yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah. 2. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas. 3. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris se bagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas. 4. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak. 5. Pengendalian adalah pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku mengenai transparansi dan publikasi laporan keuangan bank. 6. Internal Capital Adequacy Assessment Process yang selanjutnya disingkat ICAAP adalah proses yang dilakukan Bank untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank dan penetapan strategi untuk memelihara tingkat permodalan. 7. Supervisory Review and Evaluation Process yang selanjutnya disingkat SREP adalah proses kaji ulang yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas hasil ICAAPBank. 8. Capital Conservation Buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga apabila terjadi kerugian pada periode krisis.
BAB I
ayat
ayat
baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Dalam hal Bank memiliki dan/ atau melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, KPMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kewajiban pembentukan tambahan modal sebagai penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku bagi Bank baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
f. memiliki karakteristik pembayaran dividen atau imbal hasil: 1. berasal dari saldo laba dan/ atau laba tahun berjalan; 2. tidak memiliki nilai yang pasti dan tidak terkait dengan nilai yang dibayarkan atas instrumen modal; 3. tidak memiliki fitur preferensi; dan g. sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit baik secara langsung maupun tidak langsung.
atau digantikan dengan instrumen modal yang mempunyai kualitas sama atau lebih baik. Bagian ...
Membuka PDF…