a.kelembagaan dan jaringan kantor: 1) berita acara RUPS yang paling sedikit memuat: a) persetujuan mengenai rencana Penggabungan atau Peleburan; dan b) pembahasan atas hal lain terkait dengan rencana Penggabungan atau Peleburan; 2) nama, bentuk badan hukum, dan tempat kedudukan BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan; 3) nama, bentuk badan hukum, dan tempat kedudukan BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan; 4) alasan dan penjelasan masing-masing Direksi BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan; 5) rencana status seluruh jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah beroperasi sebelum Penggabungan atau Peleburan, memuat hal-hal sebagai berikut: a) nama, jenis, dan lokasi jaringan kantor yang tidak mengalami perubahan; b) nama, jenis, dan lokasi jaringan kantor yang akan ditutup, dipindahkan, atau diturunkan statusnya; c) alasan penutupan, pemindahan lokasi, atau penurunan status jaringan kantor; d) rencana penyelesaian seluruh kewajiban kepada nasabah serta pihak-pihak lain; e) pengumuman penutupan, pemindahan lokasi, atau penurunan status jaringan kantor yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman ringkasan atas rancangan Penggabungan atau Peleburan; dan f) pelaksanaan penutupan, pemindahan lokasi, atau penurunan status jaringan kantor dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan; 6) rencana perubahan nama BPR atau BPRS dan logo BPR atau BPRS hasil Peleburan; dan 7) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan;
b.kegiatan usaha: 1) kegiatan usaha setiap BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan, dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan, apabila ada; 2) rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan; dan 3) rincian permasalahan yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang memengaruhi kegiatan BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan;
c.struktur organisasi dan pemegang saham: 1) sumber daya manusia BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan; 2) komposisi dan nama calon pemegang saham, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan yang disertai dengan daftar isian calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris; 3) cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan pegawai BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan; 4) cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan atau Peleburan BPR atau BPRS; 5) gaji, honorarium, dan tunjangan lain bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan; 6) pengungkapan benturan kepentingan antara BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan dan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perkreditan rakyat atau penerapan tata kelola bagi bank pembiayaan rakyat syariah, jika ada; dan 7) analisis kemampuan keuangan calon PSP terkini beserta proyeksi 3 (tiga) tahun ke depan yang disusun oleh konsultan independen dalam hal Penggabungan atau Peleburan disertai dengan penggantian atau perubahan PSP, yang dilengkapi dengan: a) surat pernyataan tidak memiliki utang jatuh tempo dan bermasalah; b) struktur kepemilikan calon PSP; dan c) daftar isian bagi calon PSP;
d.permasalahan dan penyelesaian permasalahan: 1) cara penyelesaian hak dan kewajiban BPR atau BPRS kepada debitur, kreditur, dan pihak lain; dan 2) penjelasan mengenai manfaat dan risiko yang mungkin timbul akibat Penggabungan atau Peleburan beserta mitigasi atas risiko tersebut;
e.data keuangan: 1) laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan kriteria yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi kondisi keuangan bank perkreditan rakyat, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; 2) data keuangan BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan berdasarkan posisi terakhir sebelum pengajuan permohonan Penggabungan atau Peleburan; dan 3) laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan;
f.tata cara penilaian dan konversi saham dari masing- masing BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan terhadap Saham BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan;
g.perubahan anggaran dasar: 1) rancangan perubahan anggaran dasar BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau rancangan akta pendirian BPR atau BPRS hasil Peleburan; dan 2) rencana penambahan modal disetor, jika ada;
h.proyeksi BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan, meliputi: 1) laporan keuangan; 2) rasio kewajiban penyediaan modal minimum selama 12 (dua belas) bulan; 3) modal inti minimum selama 12 (dua belas) bulan; dan 4) tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan dengan predikat paling rendah cukup sehat atau peringkat komposit 3.
i.rencana bisnis BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan dalam periode 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
j.rencana tindak penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 1 (satu) tahun untuk Penggabungan atau Peleburan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
k.teknologi informasi BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.