Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 21/POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka; OTORITAS JASA KEUANGAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
BAB II
Perusahaan Terbuka wajib mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada laporan tahunan Perusahaan Terbuka.
Pengungkapan penerapan Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling sedikit memuat:
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.
Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur ketentuan mengenai pedoman tata kelola bagi Perusahaan Terbuka yang berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.
Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola dalam laporan tahunan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku untuk laporan tahunan Perusahaan Terbuka dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H.LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 276 Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Sudarmaji PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 21 /POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN TERBUKA I. UMUM Dalam rangka mendorong Perusahaan Terbuka untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur tata kelola perusahaan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang wajib dilaksanakan. Namun demikian, tata kelola perusahaan yang telah diatur tersebut belum mencakup semua aspek tata kelola perusahaan, karena tidak semua aspek tata kelola dapat diterapkan sama untuk seluruh Perusahaan Terbuka sementara kegiatan usahanya di sektor, jenis industri, ukuran berbeda serta kompleksitas perusahaannya pun berbeda. Memperhatikan hal tersebut, maka dalam Peraturan ini diatur penerapan Pedoman Tata Kelola perusahaan yang belum atau tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan tata kelola perusahaan yang baik, namun sudah seharusnya atau selayaknya diterapkan oleh Perusahaan Terbuka dalam bentuk Pedoman Tata Kelola yang pelaksanaannya dilakukan melalui pendekatan “Terapkan atau Jelaskan” (Comply or Explain). Pengaturan tata kelola perusahaan dengan pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong Perusahaan Terbuka untuk menginternalisasikan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik. Peningkatan penerapan tata kelola perusahaan oleh Perusahaan Terbuka juga sangat diperlukan dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, sehingga tingkat tata kelola Perusahaan Terbuka setidaknya dapat disejajarkan dengan tata kelola perusahaan di negara ASEAN lainnya. II. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…