Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 21/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penilai Pemerintah yang melakukan kegiatan Penilaian di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Persyaratan pendaftaran Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
Permohonan pendaftaran Penilai Pemerintah sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada OJK disusun dengan menggunakan format Permohonan Pendaftaran Penilai Pemerintah Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disertai dokumen sebagai berikut:
Dalam rangka pendaftaran Penilai Pemerintah yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, OJK dapat meminta dokumen tambahan untuk mendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memenuhi persyaratan, maka paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, OJK wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau tidak diterima oleh OJK dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran Penilai Pemerintah yang sudah diajukan dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah memenuhi persyaratan, maka paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, OJK menetapkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon.
Dokumen yang telah disampaikan kepada OJK menjadi milik OJK.
Membuka PDF…