Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 21/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 68
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual; OTORITAS JASA KEUANGAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual paling sedikit wajib memuat:
Tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit wajib:
BAB III
Nilai dana kelolaan dan/atau Efek pada Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual untuk setiap Nasabah dilarang dimiliki dan/atau diperjanjikan untuk dimiliki bersama oleh lebih dari 1 (satu) Pihak.
Portofolio Efek dan/atau dana Nasabah wajib disimpan dalam rekening kekayaan Nasabah atas nama masing-masing Nasabah pada Bank Kustodian.
Membuka PDF…