Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 /POJK.04/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 21 /POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi pada Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2).
Pelaksanaan penjualan Efek secara paksa oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai Penjelasan Peraturan Bapepam Dan LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengumuman Transaksi Dipisahkan kepada publik dan pelaporan Transaksi Dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan.
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, Perusahaan Efek, dan Pihak lain yang terlibat dalam penyelesaian Transaksi Bursa wajib melakukan penyesuaian terkait dengan penyelesaian Transaksi Bursa sebagai pemenuhan atas ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada masyarakat.
Setiap Transaksi Bursa yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat Transaksi Bursa tersebut dilaksanakan.
Membuka PDF…