Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 21/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan ditujukan untuk:
BAB III
Rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek wajib disusun secara sistematis, akurat, dan tepat waktu serta 2020, No.111 memuat secara tegas hal sebagai berikut:
Rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek paling sedikit memuat:
Bursa Efek wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima 2020, No.111 oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Catatan atas laporan keuangan Bursa Efek wajib paling sedikit memuat:
Membuka PDF…